"Hingga saat ini transaksi antarpenduduk yang tidak menggunakan rupiah sudah turun antara 20-30 persen," kata Deputi Gubernur BI Hendar di Semarang, Rabu.
Pihaknya berharap langkah untuk terus bertransaksi dengan rupiah dapat dilakukan secara konsisten sehingga ketergantungan Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat dapat dikurangi secara bertahap.
Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri hingga saat ini masih ada beberapa sektor strategis yang transaksinya masih menggunakan dolar AS.
"Ada beberapa pertimbangan penting bahwa sementara ini masih tetap menggunakan mata uang asing yaitu di sektor migas," katanya.
Meski belum dapat memastikan kapan, pihaknya menyatakan, ke depan transaksi di sektor tersebut akan tetap menggunakan mata uang rupiah.
Sebelumnya, sesuai dengan peraturan BI (PBI) tepatnya mulai tanggal 1 Juni 2015 setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Kewajiban tersebut berlaku untuk orang perorangan maupun korporasi yang melakukan transaksi tunai dan nontunai.
Sesuai dengan PBI nomor 17/3/PBI/2015 transaksi yang masih diperbolehkan menggunakan valuta asing salah satunya transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain itu, yang masih diperbolehkan yaitu penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.
Pihaknya berharap langkah untuk terus bertransaksi dengan rupiah dapat dilakukan secara konsisten sehingga ketergantungan Indonesia terhadap dolar Amerika Serikat dapat dikurangi secara bertahap.
Meski demikian, pihaknya tidak memungkiri hingga saat ini masih ada beberapa sektor strategis yang transaksinya masih menggunakan dolar AS.
"Ada beberapa pertimbangan penting bahwa sementara ini masih tetap menggunakan mata uang asing yaitu di sektor migas," katanya.
Meski belum dapat memastikan kapan, pihaknya menyatakan, ke depan transaksi di sektor tersebut akan tetap menggunakan mata uang rupiah.
Sebelumnya, sesuai dengan peraturan BI (PBI) tepatnya mulai tanggal 1 Juni 2015 setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Kewajiban tersebut berlaku untuk orang perorangan maupun korporasi yang melakukan transaksi tunai dan nontunai.
Sesuai dengan PBI nomor 17/3/PBI/2015 transaksi yang masih diperbolehkan menggunakan valuta asing salah satunya transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Selain itu, yang masih diperbolehkan yaitu penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.