"Kami optimistis MK akan mengabulkan gugatan pasangan Riswadi-Nurbalistik karena pada gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pekalongan yang diajukan pada 21 Desember 2015, kami melampirkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan kubu lawan," kata Wakil Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah M. Ridwan di Semarang, Minggu.

Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti kecurangan kubu pasangan Asip Kholbihi-Arini Harimurti yang dilampirkan pada pengajuan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pekalongan itu, antara lain formulir C7 atau absensi pemilih yang dicocokan dengan daftar pemilih tetap yang menunjukkan praktik kecurangan berupa pencoblosan ganda.

Menurut dia, pada praktik kecurangan pencoblosan ganda itu diketahui ada sejumlah orang yang sudah meninggal dunia tapi ikut mencoblos pada hari pemungutan suara.

"Bahkan ada pemilih yang meninggal dunia tapi bisa mencoblos hingga tiga kali, dan pemilih yang bekerja di luar kota tapi ikut mencoblos, padahal keluarga yang bersangkutan memastikan bahwa anggota keluarganya tersebut tidak pulang untuk menggunakan hak politiknya," ujarnya.

Guna memperkuat alat bukti, DPD PDIP Jateng juga melampirkan surat pernyataan bermaterai dari anggota keluarga terkait dengan adanya temuan pemilih yang bekerja di luar kota dan tidak pulang tapi ada bukti yang bersangkutan menyalurkan hak politiknya.

Ridwan memerinci bahwa tercatat 3.000 suara yang diduga hasil dari praktik pencoblosan ganda oleh pemilih fiktif.

Hasil rekapitulasi suara KPU Kabupaten Pekalongan menyebutkan pasangan Asip Kholbihi-Arini Harimukti memperoleh 250.523 suara atau 50,30 persen dari total suara sah sehingga mengalahkan pasangan Riswadi-Nurbalistik yang memperoleh 247.553 suara atau 49,70 persen.

"Jumlah 3.000 suara coblos ganda sudah melebihi jarak perolehan suara antara pasangan Riswadi-Nurbalistik dengan pasangan Asip Kholbihi-Arini Harimukti yakni 2.970 suara atau 0,60 persen," katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan bahwa ada lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan secara resmi ke MK karena merasa tidak puas dengan pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing.

Kelima pasangan calon kepala daerah itu adalah di Kabupaten Pemalang ada dua yang mengajukan gugatan ke MK, yakni Mukhamad Arifin-Romi Indiarto (Gerindra, PKB) dan pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin (PKS, PAN, Hanura).

Kandidat Pilkada Kabupaten Sragen yang mengajukan gugatan adalah pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Golkar, Hanura), kandidat Pilkada Kabupaten Pekalongan Riswadi-Nurbalistik (PDIP), kemudian kandidat Pilkada Kabupaten Wonosobo Sarif Abdillah-Usup Sumanang (PKB, Gerindra, PAN, Demokrat).

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024