Wakil Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, Arifianto di Pekalongan, Rabu, meminta Gubernur Jateng dapat mengakomodasi aspirasi SPN tentang usulan UMK sebesar Rp1,5 juta per bulan.

"Kami masih menunggu SK Gubernur Jateng tentang penetapan UMK 2016 yang rencananya diumumkan 20 November 2015," katanya.

Menurut dia, besaran angka Rp1,5 juta merupakan usulan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekalongan, Prijo Budi Anggoro yang diajukan kepada Gubernur Ganjar Pranowo.

"Setelah SK Gubernur turun maka baru akan diketahui apakah semua pihak, termasuk asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan SPN sepakat," katanya.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa sejumlah buruh yang tergabung pada SPN berencana melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Rencananya aksi dilakukan pada 24-27 November 2015 untuk menyesuaikan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat SPN," katanya.

Ia mengatakan PP Nomor 78 tentang Pengupahan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pada UU tersebut disebutkan kenaikan upah memperhitungkan komponen hidup layak. Adapun pada PP tentang Pengupahan, kenaikan upah hanya memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024