Dalam aksi tersebut, pengunjuk rasa selain menggelar orasi, juga memasang spanduk bertuliskan pernyataan sikap mendukung diterbitkannya izin lingkungan nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014.

Izin lingkungan tersebut, ditujukan kepada PT Sahabat Mulia Sakti selaku investor pabrik semen di Kabupaten Pati.

Menurut koordinator aksi, Soegiharto, di Pati, Senin, aksinya kali ini merupakan aksi spontan dari asosiasi pekerja buruh tukang bangunan, LSM, serta warga yang berada di tapak pabrik.

LSM yang terlibat, yakni LPPNRI, KPPN, Gempur, Gemash, GPBN, Komando, FMPKP, Brantas, dan Ampera.

"Aksi ini juga didanai secara swadaya dan tidak ada pihak-pihak yang menjadi donatur utama," akunya.

Adanya investasi di Kabupaten Pati, diyakini dapat menyejahterakan warga.

"Semua pihak nantinya harus menghormati apapun keputusan dari PTUN Semarang soal Amdal Pabrik Semen Pati," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto mengungkapkan, bahwa kebijakan soal dikeluarkannya izin lingkungan pabrik semen bertujuan untuk peningkatan ekonomi di daerah.

"Kalaupun ada yang setuju atau tidak, sudah diakomodasi lewat jalur hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan kemajuan ekonomi dan membuka lapangan kerja.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025