"Kami akan mengevaluasi larangan berkendaraan bagi PNS setiap Jumat yang mulai diberlakukan hari ini dengan melihat situasi di sekeliling seperti apa supaya ada perbaikan-perbaikan," katanya di Semarang, Jumat.

Ia mengungkapkan bahwa pada hari pertama pemberlakukan hari bebas kendaraan bermotor di lingkungan Setda Pemprov Jateng, masing-masing PNS masih melihat situasi dan kondisi.

"Masih ada sejumlah pegawai yang sedang mencari strategi menuju kantor, apakah nantinya akan menggunakan angkutan umum yang harus mempertimbangkan waktu agar tidak terlambat tiba di kantor," ujarnya.

Terkait dengan pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar larangan berkendaraan setiap Jumat, Djoko menjelaskan belum akan diberikan dalam waktu dekat.

"Kendati demikian, sosialisasi mengenai aturan tersebut akan terus dilakukan, khususnya pada pertemuan-pertemuan di satuan kerja perangkat daerah," katanya.

Sanksi tegas, kata Djoko, akan diberlakukan saat ketetapan larangan menggunakan kendaraan diberlakukan secara penuh setiap Jumat.

Kepala Biro Humas Setda Jateng Sinoeng N. Rachmadi mengatakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 55/54 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng saat berangkat bekerja setiap Jumat, akan efektif diberlakukan secara bertahap pada 30 Oktober 2015.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melarang seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor pada saat berangkat kerja setiap Jumat sebagai upaya mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang.

Kebijakan mengenai pelarangan PNS lingkungan Pemprov Jateng menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas setiap Jumat itu, tertulis pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015-2020.

Poin ketiga huruf a dan b pada SK Gubernur Jateng itu disebutkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan jika PNS mendapat tugas di luar lingkungan kerja dan telah memperoleh persetujuan atasan masing-masing.

Pada poin keempat huruf a dijelaskan bahwa untuk triwulan pertama setelah penetapan SK, hari tanpa motor dilaksanakan oleh jajaran PNS Pemprov Jateng pada Jumat pekan keempat di setiap bulannya, untuk triwulan kedua kebijakan itu dilaksanakan pada Jumat pekan ketiga dan keempat setiap bulannya, sedangkan pada triwulan ketiga dilaksanakan setiap Jumat.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024