"Pengukuhan LKM ini merupakan yang pertama sejak berlakunya undang-undang (UU) Nomor 1/2013 mengenai LKM yang mengatur bahwa lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada acara pengukuhan di Gedung Wisma Perdamaian Semarang, Jumat.

Menurut dia, dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain, Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11 ribu LKM.

Sebetulnya, khusus untuk Jawa Tengah ada 35 LKM termasuk di dalamnya 3 LKM syariah yang berpotensi dikukuhkan oleh OJK, namun hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM.

"Untuk sisanya akan segera diproses izin usahanya setelah persyaratannya dipenuhi," katanya.

Menurut dia, Pemprov Jateng sendiri cukup kooperatif dalam keterlibatannya pada program pengukuhan LKM tersebut. Pemprov Jateng beberapa waktu lalu menginstruksikan setiap kabupaten/kota menetapkan minimal 3 LKM sebagai "pilot project" pengukuhan.

"Kerja sama antara OJK dengan Pemprov Jateng ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, pada tujuannya untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai," katanya.

Sementara itu, UU LKM mengamanatkan OJK untuk mengatur, membina, dan mengawasi LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM pada tahap awal oleh OJK terutama ditujukan untuk penguatan atau pemberdayaan LKM melalui program pelatihan kepada pengurus LKM yang sudah berizin.

"Dalam rangka keuangan inklusi, ke depan OJK juga akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam program laku pandai, menjadi agen pemasaran asuransi mikro, dan produk lembaga keuangan lainnya," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024