Kepala Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pertumbuhan usaha penggilingan padi keliling semakin meresahkan bagi pengusaha "rice mill" yang memenuhi izin lengkap.
"Kami perkirakan sekitar ratusan penyedia jasa penggilingan padi keliling yang beroperasi sehingga hal itu merugikan pada pemilik usaha 'rice mill' yang berizin," katanya.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi jasa penggilingan padi ilegal itu, pemkab akan mengintensifkan razia di sejumlah titik.
Selain itu, kata dia, pemkab juga meminta masyarakat segera melaporkan saat pelaku jasa penggilingan padi keliling sedang beroperasi agar bisa ditindak.
Menurut dia, selama ini pemkab sudah menindak empat penyedia jasa "rice mill" keliling dengan memberikan surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi.
"Penyedia jasa penggilingan padi keliling dalam melakukan aktivitasnya dengan menggunakan mobil modifikasi mesin penggiling padi," katanya.
Ia menambahkan bagi penyedia jasa penggilingan padi keliling yang membandel maka pemkab akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman denda Rp20 juta.
"Kami perkirakan sekitar ratusan penyedia jasa penggilingan padi keliling yang beroperasi sehingga hal itu merugikan pada pemilik usaha 'rice mill' yang berizin," katanya.
Ia mengatakan untuk mengantisipasi jasa penggilingan padi ilegal itu, pemkab akan mengintensifkan razia di sejumlah titik.
Selain itu, kata dia, pemkab juga meminta masyarakat segera melaporkan saat pelaku jasa penggilingan padi keliling sedang beroperasi agar bisa ditindak.
Menurut dia, selama ini pemkab sudah menindak empat penyedia jasa "rice mill" keliling dengan memberikan surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi.
"Penyedia jasa penggilingan padi keliling dalam melakukan aktivitasnya dengan menggunakan mobil modifikasi mesin penggiling padi," katanya.
Ia menambahkan bagi penyedia jasa penggilingan padi keliling yang membandel maka pemkab akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman denda Rp20 juta.