"Memang selama ini akibat keterbatasan pengadilan agama, masih banyak permasalahan di industri keuangan syariah salah satunya perbankan diselesaikan oleh pengadian negeri," kata Ketua OJK Kanreg IV Santoso Wibowo di Semarang, Rabu.

Menurut dia, hal itu terpaksa dilakukan karena pengadilan agama di Indonesia belum siap menyelesaikan permasalahan yang melibatkan perbankan syariah.

"Selama ini pengadilan agama hanya identik dengan permasalahan keluarga, misalnya pernikahan dan perceraian. Padahal tidak hanya itu," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pengadilan agama segera melakukan perekrutan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang keuangan berbasis syariah.

"Dalam hal ini harus ada pengetahuan baru dan SDM baru, memang untuk perubahan tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa cepat. Meski demikian, kami berharap langkah tersebut segera dilakukan," katanya.

Mengenai upaya tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada para hakim di pengadilan agama.

Meski hasilnya baru terlihat dalam jangka panjang, katanya, dengan adanya pendekatan diharapkan perubahan segera dilakukan.

"Jika pengadilan agama tidak segera mengikuti perkembangan industri keuangan syariah, sektor ini bisa saja sulit berkembang," katanya.

Pihaknya mengakui selama ini pelaku perbankan syariah sering direpotkan dengan pengurusan permasalahan hukum di tingkat pengadilan.

Selama ini, banyak terjadi ketika pelaku perbankan syariah berupaya menyelesaikan ke pengadilan agama, justru pengadilan agama tidak bisa menyelesaikannya.

"Jika pengadilan agama tidak dapat memutuskan perkara dengan baik maka masalahnya bisa mentah. Paling tidak seharusnya melewati proses mediasi ke pengadilan agama terlebih dahulu, jika tidak dapat dimediasi baru diselesaikan di pengadilan negeri," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024