Tersangka kasus korupsi pembangunan kolam retensi tersebut dipanggil bersamaan dengan tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa.

"Ada empat tersangka yang dipanggil, tetapi hanya tiga yang datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi.

Ketiga tersangka yang memenuhi panggilan tersebut langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing, Komisaris PT Harmony International Tri Budi Purwanto, Direktur Utama PT Harmony International Handawati Utomo, dan Direktur Utama CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.

PT Harmony merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut, sementara CV Prima Design merupakan konsultan pelaksana.

Berkaitan dengan ketidakhadiran Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang, menurut dia, penyidik akan memanggil ulang yang bersangkutan untuk diperiksa pekan depan.

Ketika ditanya kemungkinan Nugroho akan ditahan dalam pemanggilan yang akan datang, Hartadi meminta wartawan agar tidak berandai-andai.

"Tunggu dulu, jangan terburu-buru," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka korupsi pembangunan kolam retensi tahun 2014.
Nugroho merupakan kuasa pengguna anggaran pada proyek yang berlokasi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024