"Kementerian PAN-RB akan melakukan pengecekan dan menyelesaikan langsung hambatan-hambatan di PTSP, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kementerian dan lembaga diminta untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinannya ke PTSP," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mirawati Sudjono di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Kabinet Nomor B. 298/Seskab/06/2015 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB baru-baru ini. Surat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan PTSP di tingkat pusat di bawah pengelolaan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan PTSP di daerah masih lambat.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan juga selalu mendorong agar pelayanan investasi terus diperbaiki, sehingga bisa menjadi daya tarik masuknya investor domestik maupun asing.

Mirawati menambahkan, penyelenggaraan PTSP di bidang perizinan semestinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan, memperpendek prosedur pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.

"PTSP pusat maupun daerah seharusnya melakukan terobosan yang lebih baik lagi, seperti pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan pelayanan dan pengaduan berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 24 tahun 2014," ujarnya.

Mirawati menjelaskan, sebelumnya Kemenpan-RB hanya fokus pada pelayanan PTSP, namun ke depan pihaknya akan turut menentukan bentuk kelembagaan PTSP, yang dapat berbentuk badan maupun kantor.

"Selain itu perlu dilakukan survei minimal setahun sekali, identifikasi jenis survei yang digunakan juga jangan hanya berbentuk nilai, namun lebih mendorong adanya saran dan kritik," jelasnya.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024