Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat, mengatakan rencana pembangunan masjid raya di bekas gedung Graha Wisata Sriwedari Solo itu, sudah sejak satu tahun lalu.

Hingga saat ini, pemkot setempat masih menunggu keputusan tentang hak milik lahan Sriwedari tersebut untuk dikembalikan kepada pemerintah.

"Kami masih menunggu putusan hak milik lahan Sriwedari di bawah pemerintah. Jika sudah dikembalikan pemerintah maka pembangunan Masjid Raya Solo segera diwujudkan," kata Rudyatmo.

Ia mengatakan kebutuhan warga soal tempat ibadah seperti masjid sebagai hal yang mendesak karena di sepanjang Jalan Slamet Riyadi yang merupakan jalur protokol di Kota Solo itu, hingga sekarang belum ada masjid besar yang bisa menjadi kebanggaan warga setempat.

Oleh karena itu, pihaknya berencana membangun masjid di bekas bangunan Graha Wisata yang berdekatan dengan Museum Radya Pustaka itu.

Hingga saat ini, pihaknya masih harus menunggu kepastian hukum melalui persidangan tentang hak milik lahan tersebut, yang diharapkan bisa dimenangkan pemerintah.

"Lahan Sriwedari seharusnya milik Pemkot Surakarta, bukan kelompok orang yang katanya ahli waris itu," katanya.

Terkait dengan sengketa lahan Sriwedari, katanya, jika membuka sejarah pada persidangan 1937, pihak Wiryodiningrat bukan pemiliknya seperti yang diceritakan oleh ahli waris sekarang.

Bahkan, dalam kasus tersebut, pada 1980 sudah ada pembayaran ganti rugi bangunan kepada pihak ahli waris.

Kendati demikian, Rudyatmo optimistis bahwa pemerintah akan memenangkan sengketa tersebut melalui putusan pengadilan, setelah proses peninjauan kembali diajukan.

Tim kuasa hukum pemkot sudah berusaha untuk hal tersebut dan hingga sekarang sedang menyiapkan PK.

Pihaknya menempuh proses pengadilan untuk mendapatkan hak atas lahan Sriwedari itu karena menilai bahwa bukti baru yang diajukan sudah dianggap cukup.

Menyinggung soal tindak lanjut pemerintah pusat, Rudyatmo menjelaskan bahwa kementerian terkait masih menunggu putusan PK hingga persidangan selesai.

Menurut dia, jika putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan maka lahan seluas 3,4 hektare tersebut, akan kembali ke pemerintah dan untuk selanjutnya dikelola untuk pembangunan fasilitas umum untuk masyarakat.


Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024