"Jumlah debiturnya mencapai 160 orang yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus," kata Direktur Bank Jateng Cabang Kudus Dito Hendrotomo melalui Ketua Tim Analis Kredit Eddy Rianto di Kudus, Jumat.

Nilai pinjaman yang diberikan, kata dia, hampir merata, mulai dari pinjaman Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Akan tetapi, kata dia, paling dominan pinjaman yang diberikan antara Rp5 juta hingga Rp15 juta.

Dalam memberikan pinjaman tanpa agunan tersebut, kata dia, Bank Jateng tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengutamakan profil debitur yang memang mampu mengangsur dan memiliki karakter yang bagus.

Dari usulan yang diajukan, kata dia, setelah dilakukan proses verifikasi untuk sementara baru 160 orang yang disetujui mendapatkan pinjaman tanpa agunan lewat KUP.

Penyaluran kredit tanpa agunan tersebut, kata dia, sebagai bentuk kerja sama dengan Pemkab Kudus dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat bantuan modal untuk pengembangan usahanya.

"Kami juga berupaya mengubah pola berfikir masyarakat yang menerima pinjaman, bahwa pinjaman tanpa agunan ini bukanlah dana hibah, melainkan murni pinjaman dari perbankan yang harus dikembalikan tepat waktu," ujarnya.

Untuk menghindari tunggakan, kata dia, setiap saat dilakukan monitoring dan evaluasi yang hasilnya disampaikan kepada pemkab, kemudian diteruskan ke pemerintah desa setempat.

Penunggak pinjaman KUP, lanjut dia, bakal mendapatkan sanksi moral karena ketika meninggalkan catatan negatif dalam pengembalian KUP, maka akan berdampak pula pada bantuan serupa yang akan digulirkan pemerintah.

Selain itu, kata dia, penunggak tersebut juga akan kesulitan meminta surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.

"Oleh karena itu, pemerintah desa juga dilibatkan dalam membina warganya yang mendapatkan dana pinjaman lewat KUP tersebut," ujarnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024