Kuasa hukum manajemen Yarsis Agus Nurudin di Semarang, Selasa, mengatakan kedua mantan petinggi tersebut diadukan dalam dua laporan yang terpisah.

Dua mantan petinggi yang dipolisikan tersebut masing-masing Ketua Pengurus Yarsis Amin Romas dan Direktur Rumah Sakit Islam Surakarta Jufrie.

"Keduanya ini sudah diberhentikan dari Yarsis," ucap Agus.

Ia menjelaskan kedua terlapor diadukan ke polisi pemalsuan karena mengatasnamakan sebagai penerima wakaf Yayasan Rumas Sakit Islam Surakarta.

Keduanya, lanjut dia, juga dilaporkan atas tindak pidana penggelapan serta pencucian uang.

Ia mengungkapkan terlapor telah memindahbukukan rekening milik Rumah Sakit Islam Surakarta atas nama Nadir Yarsis.

"Jumlahnya besar, ada empat rekening. Satu rekening ada yang isinya Rp18 miliar," paparnya.

Atas laporan pemalsuan, kata dia, mantan petinggi Yarsis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami minta kasus ini segera ditindaklanjuti karena dikhawatirkan kedua terlapor berusaha menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Akibat sengketa di lingkungan yayasan ini, menurut dia, berpengaruh terhadap kinerja Rumah Sakit Islam Surakarta dalam melayani pasien.

Ia menuturkan manajemen rumah sakit sekuslitan untuk memperpanjang izin operasional rumah sakityang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo itu.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024