Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, di Temanggung, Rabu, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual kupon togel di rumahnya.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kalau di lingkungan Kandangan sering ada transaksi jual beli togel. Lalu petugas melakukan pengecekan lapangan dan setelah ada bukti kuat kami lakukan penangkapan," ungkapnya.

Kini tersangka yang berusia 52 tahun itu masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.

Ia mengatakan dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjulan togel senilai Rp179 ribu, empat buku rekap togel, 10 lembar ramalan togel, dan dua buah alat tulis.

Tersangka Sistopo mengatakan dirinya bukan bandar melainkan hanya dititipi temannya bernama Yatin, warga Desa Jambon, Kandangan.

Menurut dia dari penjualan togel tersebut, kakek dengan empat cucu itu mendapat komisi sepuluh persen.

"Saya jual togel untuk sampingan karena memang dari bertani tidak cukup. Cuma jualan keliling di sekitar rumah. Paling sehari satu jam, hasilnya Rp100 ribu hingga Rp150 ribu dan saya dapat upah 10 persennya," ujarnya, lirih.

Ia menuturkan setelah berjualan rekapnya diserahkan kepada Yatin sebagai bandar yang kini masih menjadi buron polisi.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026