"Direktorat Kepolisian Air dan polres di sejumlah daerah telah mengungkap kasus penangkapan ikan secara ilegal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Sabtu.

Ia menuturkan rata-rata pelanggaran yang terjadi yakni kapal-kapal pencari ikan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Berlayar.

Menurut dia, kapal-kapal yang melanggar tersebut diamankan di seputaran perairan Laut Jawa di Tegal, Kendal, serta Rembang.

Selanjutnya, kata dia, kapal-kapal tersebut diproses secara hukum.

Pengelola kapal yang melanggar aturan tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Selain mengamankan kapal yang melanggar aturan tersebut, kata dia, diamankan pula ikan hasil tangkapan.

"Ada beberapa ton ikan berbagai jenis hasil tangkapan kapal-kapal ini," katanya.

Ia menambahkan upaya memberantas penangkapan ikan secara ilegal ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Menurut dia, dari 10 satuan tugas yang dibentuk telah menunjukkan kinerjanya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman warga Jawa Tengah.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024