"Hingga kini, kami juga belum menerima petikan putusan dari pengadilan atas vonis yang dijatuhkan terhadap keempat PNS Pemkab Kudus tersebut," ujarnya didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kudus Joko Triyono di Kudus, Jumat.

Apabila tidak ada upaya hukum dari keempatnya, kata dia, tentunya Pemkab Kudus melalui tim yang ada akan melakukan kajian sebelum menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Meskipun keempatnya divonis hukuman lebih dari 1 tahun, kata dia, ketika ada yang terbukti tidak ikut merugikan keuangan pemerintah, masih bisa diupayakan agar tidak dipecat.

"Jika memang masih bisa diupayakan agar tidak dipecat, tentunya pemkab akan berupaya melakukannya," ujarnya.

Hal itu, kata dia, akan dikonsultasikan pula kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Pemkab Kudus, lanjut dia, akan meminta pendapat hukum (legal opinion) secara tertulis terhadap Kejaksaan Negeri setempat terkait vonis dari para terpidana tersebut.

Khusus PNS yang dalam vonisnya terbukti merugikan keuangan negara, kata dia, tentunya berpotensi dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan.

Untuk mengetahui putusan final soal nasib keempat PNS tersebut, kata dia, tentunya harus menunggu hasil kajian pemkab.

"Hasil kajian kami juga baru bisa dibeberkan setelah mereka selesai menjalani masa hukuman, sedangkan pegawai yang memang bakal dijatuhi sanksi pemecatan tentunya bisa langsung diproses setelah ada petikan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Meskipun nantinya masih menyandang status PNS, kata dia, tidak bisa diangkat sebagai pejabat struktural.

Terkait sanksi disiplin pegawai, lanjut dia, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Sepanjang belum ada putusan terkait status kepegawaian keempat PNS tersebut, kata dia, masih mendapatkan gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Keempat pegawai negeri tersebut, kata dia, sudah diberhentikan sementara sejak berstatus tersangka dan menjalani penahanan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kasus BPBS Kudus tersebut melibatkan lima orang, empat di antaranya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kudus, sedangkan satunya merupakan rekanan BPBD.

Keempat orang yang merupakan pegawai negeri tersebut, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian dan Rudhy Maryanto, sedangkan rekanan BPBS bernama Muslimin.

Sugiyanto pada saat bertugas di BPBD Kudus menempati jabatan Ketua Panitia Pengadaan, sedangkan Nur Kasian sebagai bendahara dan Sudiarso sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus serta Rudhy Maryanto menempati jabatan Kasi Kedaruratan dan Logistik.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024