"Anggota panitia pemilihan rektor tidak akan memenuhi panggilan dalam perkara ini," kata Ketua Tim Advokasi Universitas Diponegoro Semarang Lapon Tukan Leonardi saat sidang di PTUN Semarang, Rabu.

Ia mempertanyakan urgensi pemanggilan para mantan anggota pemilihan rektor periode 2015-2019 itu.

Menurut dia, tidak ada masalah yang harus dipertanggungjawabkan oleh para anggota panitia tersebut.

Ia menuturkan surat penolakan untuk hadir sebagai pihak yang berkepentingan atas gugatan yang dilayangkan mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M Syafruddin tersebut disampaikan secara tertulis.

Sementara itu, Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga mengatakan akan melayangkan panggilan kedua terhadap para anggota tim pemilihan rektor tersebut.

Menurut dia, objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini menyangkut kepanitiaan dalam pemilihan rektor tersebut.

"Berarti ada kepentingan, ada yang dirugikan. Karena untuk melindungi kepentingan tersebut kami undang dalam sidang," katanya.

Karena sudah menyatakan tidak akan hadir, ia meminta hal tersebut disampaikan secara resmi dan tertulis.

Sidang hari ini sendiri mengagendakan penyampaian jawaban penggugat atas tanggapan Rektor Undip sebagai tergugat.

Sidang akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban tergugat sekaligus meminta keterangan anggota panitia pemilihan rektor atas panggilan kedua yang dilayangkan.

Sebelumnya, Rektor Universitas Diponegoro Semarang digugat oleh salah seorang mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M.Syafruddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Kuasa hukum M.Syafruddin, Fajar Subhi di PTUN Semarang mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan tertanggal 5 Februari 2015.

M.Syafruddin merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan rektor September 2014. Saat itu suara terbanyak diraih Prof M. Nasir.

Namun, belum sempat dilantik menjadi rektor, M.Nasir justru diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"SK Nomor 61/UN7.P/HK/2015 ini yang kami permasalahkan. Kami minta proses pemilihan dihentikan dan hasil pemilihan September 2014 dituntaskan," kata Fajar.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024