"Menteri Dalam Negeri harus memberikan perintah dan payung hukum agar pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kotamadya untuk melakukan revisi anggaran atau APBD Perubahan," kata Lukman Edy di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, revisi APBD harus dilakukan paling lambat Mei 2015.

"Paling lambat Mei 2015. Kalau siklus normal revisi APBD itu dilakukan bulan September, tapi karena ada pilkada serentak pada Desember 2015, maka harus segera diajukan revisi," katanya.

Selain itu, tahapan pilkada serentak akan dilakukan mulai bulam Mei 2015 "perintah dan payung hukum itu bisa Permendagri dan itu cukup kuat untuk dilakukan revisi APBD," katanya.

Sedangkan untuk mengetahui persiapan apa saja yang telah dilakukan KPU terkait Pilkada, Komisi II DPR RI akan mengundang KPU pekan depan.

"Tanggak 24 Maret, Komisi II akan mengundang KPU guna membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dibuat KPU. Satu persatu akan dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama KPU seperti aturan pilkada, syarat pencalonan, sanksi-sanksi, rambu-rambu kampanye, DPT dan sebagainya," kata politisi PKB itu.

Tak hanya KPU, Komisi II DPR RI akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Komisi II DPR akan bahas mekanisme pemantauan pilkada, tata cara berperkara," kata Lukman Edy.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024