Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sugito di Semarang, Senin, membenarkan hukuman yang dijatuhkan itu.

Menurut dia, sanksi tersebut berawal dari tindakan Brigadir AM saat pelaksanaan operasi ketertiban lalu lintas di Jalan Fatmawati Semarang pada 4 Februari 2015.

Saat itu, AM melihat ada seseorang pengendara sepeda motor tanpa plat nomor.

Saat akan dihentikan pengendara motor itu berusaha menghindar.

Melihat gelagat itu, Brigadir AM spontan mengayunkan tongkat polisi yang dibawanya hingga mengenai pengendara sepeda motor yang ternyata diketahui merupakan seorang wanita.

Korban yang sempat mengalami luka lalu berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Atas peristiwa itu, kedua pihak sudah sepakat berdamai.

"Yang bersangkutan sudah kami tindak, kalau sampai melakukan pelanggaran lagi sudah tidak ada kompromi," katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Pungki Buana Santoso mengakui oknum anggotanya itu telah menyalahi prosedur.

"Saat operasi tidak diperbolehkan bawa tongkat atau alat pemukul, apalagi ini sampai dipukulkan," katanya.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024