Pembunuh Mahasiswa Unisri Solo Divonis 13,5 Tahun Bui
Kamis, 22 Januari 2015 15:52 WIB
Ilustrasi - (antaranews.com)
Sidang kasus pembunuhan dengan korban tewas mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto (23) yang juga anggota salah satu perguruan pencak silat di Sragen, itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyono dengan anggota Hari Tri H. dan Joni Iswantoro.
Ketua Majelis Hakim Supriyono dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa Lutfi Tedjo Putranto bersalah dengan penyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga hilangnya nyawa orang lain.
Menurut majelis hakim, dari hasil pertimbangan baik dari keterangan saksi, barang bukti, dan fakta dalam persidangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan membacok dengan senjata clurit hingga nyawa orang lain hilang.
Hal tersebut, kata majelis hakim, sesuai surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yakni Pasal 170 ayat (2) ke 3c dan 338 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dan pembunuhan berencana .
Terdakwa Lutfi Tedjo Putranto yang divonis oleh majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibanding surat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutarno, yakni penjara selama 14 tahun enam bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, bahwa perbuatannya dapat membahayakan orang lain, sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah terkaitan dengan hukum.
Majelis hakim Supriyono kemudian memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa, yakni Sutarto dan Kristanto Makahingkung, menanggapi atas vonis hakim tersebut.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Sutarno, pihaknya menanggapi atas putusan hakim terhadap terdakwa Lutfi Tedjo Putranto, menyatakan pikir-pikir. Hal ini juga, dinyatakan oleh jaksa penuntut umum Sutarno dan Andias, pihaknya pikir-pikir.
Ketua Majelis Hakim Supriyono dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa Lutfi Tedjo Putranto bersalah dengan penyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga hilangnya nyawa orang lain.
Menurut majelis hakim, dari hasil pertimbangan baik dari keterangan saksi, barang bukti, dan fakta dalam persidangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan membacok dengan senjata clurit hingga nyawa orang lain hilang.
Hal tersebut, kata majelis hakim, sesuai surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yakni Pasal 170 ayat (2) ke 3c dan 338 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dan pembunuhan berencana .
Terdakwa Lutfi Tedjo Putranto yang divonis oleh majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibanding surat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutarno, yakni penjara selama 14 tahun enam bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, bahwa perbuatannya dapat membahayakan orang lain, sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah terkaitan dengan hukum.
Majelis hakim Supriyono kemudian memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa, yakni Sutarto dan Kristanto Makahingkung, menanggapi atas vonis hakim tersebut.
Menurut penasihat hukum terdakwa, Sutarno, pihaknya menanggapi atas putusan hakim terhadap terdakwa Lutfi Tedjo Putranto, menyatakan pikir-pikir. Hal ini juga, dinyatakan oleh jaksa penuntut umum Sutarno dan Andias, pihaknya pikir-pikir.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa KKN DIK UMS hadirkan metode Fun Learning untuk atasi kendala Bahasa Inggris
31 March 2026 18:47 WIB
UMS buka layanan admisi lebih awal usai libur, beri kesempatan pemudik daftar kuliah
26 March 2026 16:48 WIB
Mengabdi, mengajar, dan menebar makna: kiprah mahasiswa UMS di daerah 3T Papua
25 March 2026 16:47 WIB
Gathering mahasiswa internasional UMS perkuat persatuan dan kehangatan Ramadan
17 March 2026 21:55 WIB
UMS buka pendaftaran KKN MAs 2026, dorong mahasiswa perkuat pengabdian dan ketahanan pangan
16 March 2026 16:19 WIB
Dekan SV Undip tekankan integritas dan profesionalisme pada first gathering BEM
13 March 2026 13:18 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPPU jatuhkan sanksi denda Rp755 miliar terhadap 97 perusahaan pinjaman daring
27 March 2026 5:54 WIB