Sidang kasus pembunuhan dengan korban tewas mahasiswa Unisri, Danang Rusbianto (23) yang juga anggota salah satu perguruan pencak silat di Sragen, itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyono dengan anggota Hari Tri H. dan Joni Iswantoro.

Ketua Majelis Hakim Supriyono dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa Lutfi Tedjo Putranto bersalah dengan penyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga hilangnya nyawa orang lain.

Menurut majelis hakim, dari hasil pertimbangan baik dari keterangan saksi, barang bukti, dan fakta dalam persidangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan membacok dengan senjata clurit hingga nyawa orang lain hilang.

Hal tersebut, kata majelis hakim, sesuai surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, yakni Pasal 170 ayat (2) ke 3c dan 338 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dan pembunuhan berencana .

Terdakwa Lutfi Tedjo Putranto yang divonis oleh majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibanding surat tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutarno, yakni penjara selama 14 tahun enam bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, bahwa perbuatannya dapat membahayakan orang lain, sedangkan yang meringankan sopan dalam persidangan dan belum pernah terkaitan dengan hukum.

Majelis hakim Supriyono kemudian memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa, yakni Sutarto dan Kristanto Makahingkung, menanggapi atas vonis hakim tersebut.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Sutarno, pihaknya menanggapi atas putusan hakim terhadap terdakwa Lutfi Tedjo Putranto, menyatakan pikir-pikir. Hal ini juga, dinyatakan oleh jaksa penuntut umum Sutarno dan Andias, pihaknya pikir-pikir.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024