"Berkas perkara korupsi pengadaan tanah pengganti tanah bengkok Desa Jumo yang merugikan keuangan negara Rp243.936.000 itu sudah P21 dan langsung kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Suharto di Temanggung, Rabu.
Ia mengatakan dana Rp243.936.000 tersebut seharusnya untuk membayar tanah seluas satu hektare sebagai pengganti tanah bengkok kepala desa yang sudah difungsikan untuk proyek Bendung Progopistan.
Namun, tersangka Eko menggunankan uang negara tersebut untuk keperluan pribadi.
Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2012 sebesar 75 persen dan dari APBD Perubahan Kabupaten Temanggung 2012 sebesar 25 persen.
"Niat saya cuma pinjam dana tersebut, tetapi sampai sekarang tidak bisa mengembalikannya. Mestinya uang itu untuk membayar pengganti tanah bengkok desa, tetapi tidak saya bayarkan," katanya.
Menurut Eko uang tersebut digunakan untuk judi dengan dalih investasi sebesar Rp150 juta dan sisanya untuk kebutuhan pribadinya.
Suharto mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif sehingga polisi tidak khawatir yang bersangkutan bakal menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 2013. Kemudian September 2013 mulai ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah kami dapatkan alat bukti, ditingkatkan jadi penyidikan, dan sekarang P21," kata.
Ia menuturkan polisi menyita barang bukti, antara lain berupa buku rekening dan laporan rekening koran PD BPR BKK Temanggung atas nama Eko Prabowo dengan nomor rekening 03.04.000559. Serta keputusan kepala desa Jumo nomor 412.6/04/tahun 2012 tentang penunjukan bendahara desa pada 5 Maret 2012.
Ia mengatakkan tersangka Eko dijerat Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengatakan dana Rp243.936.000 tersebut seharusnya untuk membayar tanah seluas satu hektare sebagai pengganti tanah bengkok kepala desa yang sudah difungsikan untuk proyek Bendung Progopistan.
Namun, tersangka Eko menggunankan uang negara tersebut untuk keperluan pribadi.
Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2012 sebesar 75 persen dan dari APBD Perubahan Kabupaten Temanggung 2012 sebesar 25 persen.
"Niat saya cuma pinjam dana tersebut, tetapi sampai sekarang tidak bisa mengembalikannya. Mestinya uang itu untuk membayar pengganti tanah bengkok desa, tetapi tidak saya bayarkan," katanya.
Menurut Eko uang tersebut digunakan untuk judi dengan dalih investasi sebesar Rp150 juta dan sisanya untuk kebutuhan pribadinya.
Suharto mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan dinilai kooperatif sehingga polisi tidak khawatir yang bersangkutan bakal menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 2013. Kemudian September 2013 mulai ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah kami dapatkan alat bukti, ditingkatkan jadi penyidikan, dan sekarang P21," kata.
Ia menuturkan polisi menyita barang bukti, antara lain berupa buku rekening dan laporan rekening koran PD BPR BKK Temanggung atas nama Eko Prabowo dengan nomor rekening 03.04.000559. Serta keputusan kepala desa Jumo nomor 412.6/04/tahun 2012 tentang penunjukan bendahara desa pada 5 Maret 2012.
Ia mengatakkan tersangka Eko dijerat Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.