"Dari perspektif hak terpidana, itu (pembebasan bersyarat, red.) menurut saya sudah sesuai dengan aturan hukum, hak dia. Jadi, hak untuk bebas bersyarat, saya kira tidak ada masalah," katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.

Akan tetapi, katanya, hal yang menjadi masalah, bagaimana negara mampu mengungkap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Munir.

"Itu karena tidak mungkin Pollycarpus sendirian dalam melakukan pembunuhan terhadap Munir, dan motifnya apa," katanya.

Menurut dia, secara logika hukum, Pollycarpus tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan itu.

Bahkan dari teori sebab akibat, kata dia, tidak ada hubungan antara Pollycarpus dan Munir.

"Jadi, ini merupakan PR (pekerjaan rumah, red.) negara untuk mengungkap sejauhmana kejahatan terhadap Munir. Siapa dalangnya," tegas Hibnu.

Menurut dia, Pollycarpus kalaupun terlibat pembunuhan aktivis HAM, itu hanya sebagai fasilitator, tetapi aktornya belum ketemu.

Ia menduga Pollycarpus hanya menjadi korban dari suatu skenario pelanggaran HAM.

"Kuncinya, Pollycarpus juga harus berani 'berkicau' untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang pembunuhan Munir. Saat ini, eranya sudah terbuka," kata dia yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024