"Selain itu, bagi warga tidak mampu yang melakukan pengobatan di Puskesmas juga gratis," ujarnya pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Kudus, Rabu.

Program tersebut, kata dia, segera diberlakukan mulai 2015.

Ia mencatat, jumlah warga Kabupaten Kudus yang belum tertampung dalam jaminan kesehatan ada sekitar 152.000 jiwa.

Dengan adanya program pembebasan biaya pengobatan bagi warga miskin di Puskesmas serta rumah sakit di ruang kelas III, diharapkan bisa mencakup seluruh warga miskin di Kudus, termasuk warga yang belum tercatat menerima jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut dia, permasalahan yang menadi perhatian saat ini terkait masih tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
Ia berharap, pada peringatan HKN ini menjadi momentum untuk melakukan refleksi yang bisa dilakukan bagi kesehatan dan kesejahteraan bangsa.
Selain itu, lanjut dia, peringatan tersebut juga bisa mengantarkan kesehatan masyarakat Indonesia bergerak ke arah promotif dan preventif melalui pemahaman akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat.

"Kesehatan merupakan hak dan kewajiban setiap insan. Untuk itu pemerintah memberikan perhatian lebih salah satunya lewat Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjamin pemiliknya tidak perlu membayar saat berobat," ujarnya.
Keberhasilan tersebut, kata dia, akan terwujud dengan dukungan seluruh jajaran pemerintah dan semua lapisan masyarakat, termasuk seluruh tenaga kesehatan yang ada di Kudus.

Penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana serta alokasi anggaran yang mencukupi, kata dia, merupakan kepedulian secara konkrit dari Pemkab Kudus terhadap program tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Mariata mengungkapkan, terkait penganggaran untuk pengobatan gratis di kelas III sudah diperhitungkan.

"Untuk memastikan besarnya anggaran pada tahun 2015 masih dikoordinasikan dengan sejumlah pihak," ujarnya.

Anggaran yang diusulkan nantinya, kata dia, berbeda dengan rencana pendaftaran peserta program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Secara bertahap, kata dia, rencana pendaftaran tersebut juga tetap berjalan, demikian halnya program pengobatan gratis bagi warga kurang mampu.

Rumah sakit yang bisa melayani program pengobatan gratis, kata dia, tidak hanya Rumah Sakit Umum Daerah Kudus, melainkan rumah sakit swasta yang lain juga bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di kelas III.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024