"Selama ini kan banyak keluhan dari warga yang tidak mau dicantumkan agamanya di kartu tanda penduduk (KTP) karena hanya enam agama yang boleh dicantumkan (di KTP, red.)," katanya di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan banyak sekali aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia yang bukan termasuk enam agama yang diakui oleh pemerintah, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Untuk itulah, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan terobosan dengan membolehkan warga penganut aliran kepercayaan untuk mengosongi kolom agama mereka di KTP.
"Jadi, pengosongan kolom agama itu hanya bagi penganut aliran kepercayaan. Bagi penganut enam agama, seperti Islam, Kristen, Hindu, dan sebagainya, ya, harus tetap diisi kolom agamanya," katanya.
Menurut dia, Mendagri melakukan terobosan pengosongan kolom agama di KTP untuk memfasilitasi para penganut aliran kepercayaan yang selama ini terpaksa mencantumkan salah satu dari enam agama.
"Kemarin kan Pak Menteri (Tjahjo Kumolo, red.) sudah ke sini (Semarang) mengumpulkan kepala-kepala daerah. Salah satunya menyosialisasikan tentang pengosongan kolom agama di KTP," katanya.
Diharapkan, kata dia, para wali kota dan bupati melalui dinas terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bisa menyosialisasikan dan melaksanakan arahan Mendagri tersebut.
"Saya kira pelaksanaan di lapangan tidak ada masalah. Kepala-kepala daerah sudah disosialisasi sehingga jajaran terkaitnya, yakni Disdukcapil bisa melaksanakan arahan Pak Mendagri," katanya.
Supriyadi mengatakan pemerintah tentunya memiliki data aliran-aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia, baik yang diperbolehkan hidup dan berkembang maupun aliran yang dinyatakan sesat.
"Pengosongan kolom agama saya rasa merupakan terobosan yang tepat untuk mengakomodasi para penganut aliran kepercayaan. Sepanjang bukan tergolong sebagai aliran yang dinyatakan sesat," tegasnya.
Ia menjelaskan banyak sekali aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia yang bukan termasuk enam agama yang diakui oleh pemerintah, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Untuk itulah, kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan terobosan dengan membolehkan warga penganut aliran kepercayaan untuk mengosongi kolom agama mereka di KTP.
"Jadi, pengosongan kolom agama itu hanya bagi penganut aliran kepercayaan. Bagi penganut enam agama, seperti Islam, Kristen, Hindu, dan sebagainya, ya, harus tetap diisi kolom agamanya," katanya.
Menurut dia, Mendagri melakukan terobosan pengosongan kolom agama di KTP untuk memfasilitasi para penganut aliran kepercayaan yang selama ini terpaksa mencantumkan salah satu dari enam agama.
"Kemarin kan Pak Menteri (Tjahjo Kumolo, red.) sudah ke sini (Semarang) mengumpulkan kepala-kepala daerah. Salah satunya menyosialisasikan tentang pengosongan kolom agama di KTP," katanya.
Diharapkan, kata dia, para wali kota dan bupati melalui dinas terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bisa menyosialisasikan dan melaksanakan arahan Mendagri tersebut.
"Saya kira pelaksanaan di lapangan tidak ada masalah. Kepala-kepala daerah sudah disosialisasi sehingga jajaran terkaitnya, yakni Disdukcapil bisa melaksanakan arahan Pak Mendagri," katanya.
Supriyadi mengatakan pemerintah tentunya memiliki data aliran-aliran kepercayaan yang hidup di Indonesia, baik yang diperbolehkan hidup dan berkembang maupun aliran yang dinyatakan sesat.
"Pengosongan kolom agama saya rasa merupakan terobosan yang tepat untuk mengakomodasi para penganut aliran kepercayaan. Sepanjang bukan tergolong sebagai aliran yang dinyatakan sesat," tegasnya.