Staf Bagian Perekonomian Pemkab Temanggung, Arief Mujiono, di Temanggung Senin, menyebutkan, alokasi perkiraan DBHCHT tahun 2014 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng nomor 78 tahun 2013 sebanyak Rp22.580.990.520.

Temanggung merupakan daerah penghasil tembakau, lahan tanaman tembakau setiap tahun mencapai sekitar 14.000 hektare.

"DBHCHT ditransfer dari pusat per triwulan. Untuk triwulan ke satu sudah cair," katanya.

Ia mengatakan, penggunaan dana bagi hasil itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan untuk lima macam kegiatan, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.

Selain itu, untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Hingga saat ini semua program yang dibiayai DBHCHT lancar, tidak ada kegiatan atau program yang terganggu," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024