"Sebelumnya, sudah tersedia mesin absensi sidik jari (fingerprint), namun banyak yang mengalami kerusakan," ujarnya, di Kudus, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, mesin absensi tersebut juga masih ada kelemahannya, karena terkadang jari satu pegawai bisa digunakan untuk mengabsen pegawai lainnya.

Dengan adanya mesin absensi elektronik dengan sensor retina mata, dia berharap, kasus serupa tidak terjadi sehingga semua pegawai bisa lebih disiplin dan tepat waktu dalam masuk kerja.

Ia mengatakan, pengadaan mesin absensi tersebut sudah dianggarkan sehingga dalam waktu dekat diharapkan bisa mulai diterapkan.

Apalagi, lanjut dia, Pemkab Kudus juga ingin mengimplementasikan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendongkrak kinerja dan kedisiplinan pegawai negeri.

Selain itu, Pemkab Kudus juga berencana membuat peraturan bupati terkait kinerja dan kedisiplinan pegawai.

"Nantinya, pegawai yang memiliki kinerja yang baik dan disiplin dalam bekerja akan mendapatkan penghargaan. Sedangkan pegawai dengan kinerja buruk juga akan mendapatkan hukuman," ujarnya.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024