"Pencoretan tersebut merupakan tahapan pemeliharaan DPT secara manual," kata Anggota KPU Kudus Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pengembangan Organisasi SDM dan Umum Rumah Tangga, Syafiq Ainurridho, di Kudus, Jumat.

Ia mengatakan, nama-nama yang dicoret tersebut tidak dikeluarkan dari DPT, melainkan hanya diberi keterangan.

Nantinya, kata dia, nama-nama yang dianggap tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos atau dianggap masyarakat sebagai surat undangan mencoblos.

Ratusan pemilih yang dicoret tersebut, lanjut dia, disebabkan karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum menikah, dan tidak dikenal.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, lanjut dia, tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Jekulo, Kota, Jati, Gebog, Dawe, Bae, dan Mejobo.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024