VONIS BUPATI REMBANG

  • Selasa, 1 Juli 2014 20:08 WIB
VONIS BUPATI REMBANG

Bupati Rembang (nonaktif) M. Salim berdiskusi dengan penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (25/6). Majelis hakim memvonis M. Salim dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/14.

VONIS BUPATI REMBANG

Foto Lainnya