DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • Sabtu, 16 Februari 2013 7:37 WIB
DITUNTUT HUKUMAN MATI

Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram Rosmalinda Sinaga (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (11/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu ke Indonesia yang termasuk Golongan I dengan berat lebih dari 5 kilogram. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/13.

DITUNTUT HUKUMAN MATI

Foto Lainnya