SEGEL TOWER BTS ILEGAL
- 05 January 2013 15:55 WIB, 2013
Polisi Pamong Praja menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) selular yang tidak memiliki Izin Gangguan Lingkungan di Jajar, Laweyan, Solo, Jateng, Kamis (5/7). Di wilayah Kota Solo Tercatat sebanyak 17 menara BTS yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan 85 menara tanpa Izin Gangguan Lingkungan. FOTO ANTARA/Andika Betha/tom/12.