SEGEL BTS

  • Minggu, 8 Juli 2012 13:04 WIB
SEGEL BTS

Polisi Pamong Praja menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) selular yang tidak memiliki Izin Gangguan Lingkungan di Jajar, Laweyan, Solo, Jateng, Kamis (5/7). Di wilayah Kota Solo Tercatat sebanyak 17 menara BTS yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan 85 menara tanpa Izin Gangguan Lingkungan. FOTO ANTARA/Andika Betha/tom/12.

SEGEL BTS

Foto Lainnya