SEGEL TOWER BTS ILEGAL

  • Sabtu, 5 Januari 2013 15:55 WIB
SEGEL TOWER BTS ILEGAL

Petugas Satpol PP memasang garis pembatas saat menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Indosat tidak berizin di Kudus, Jateng, Jumat (4/1). Penyegelan dilakukan karena melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) no 3 tahun 2000 dan Perda izin gangguan no 5 tahun 2004. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/tom/13.

SEGEL TOWER BTS ILEGAL

Foto Lainnya