Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
- 21 November 2024 20:02 WIB, 2024
Seorang petugas menunjukan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kudus, Jateng, Kamis (1/3). Saat ini petugas Bea cukai berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin karena tidak memiliki pita cukai sesuai peraturan pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang pita cukai. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/tom/12.