
Kasus Orang Tertabrak Kereta Api Meningkat

"Angka kecelakaan orang tertabrak atau terserempet KA dalam 15 bulan terakhir di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto mencapai 37 kasus dengan 38 korban, 15 orang di antaranya meninggal dunia dan 23 orang luka berat," katanya, di Purwokerto, Rabu.
Jika jumlah kasus tersebut dirata-rata, kata dia, berarti dalam satu bulan terjadi tiga kecelakaan orang tertabrak atau tersempet KA.
Bahkan, lanjut dia, dalam triwulan pertama 2014 tercatat sebanyak 12 kecelakaan orang tertabrak atau terserempet KA yang terjadi di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.
"Kalau jumlah kasus yang terjadi selama triwulan pertama 2014 itu dirata-rata, berarti dalam satu bulan terjadi empat kecelakaan orang tertabrak atau terserempet KA dengan jumlah korban sebanyak 13 orang, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang luka berat. Ini berarti pula ada peningkatan kasus," katanya.
Surono mengatakan bahwa tingginya kejadian orang tertabrak atau terserempet KA ini disebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang ada.
Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2007, kata dia, ruang manfaat jalur KA merupakan daerah tertutup untuk umum, sehingga dilarang untuk kegiatan atau aktivitas apapun.
Menurut dia, ruang manfaat jalur KA tersebut meliputi area selebar 6 meter ke sisi kanan dan kiri rel sepanjang jalur KA.
"Area ini khusus diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
