
Pelajar Anggota Komplotan Perampasan Diringkus Polisi

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Rabu, mengatakan, pelaku diringkus setelah dua rekannya lebih dahulu ditangkap.
Menurut dia, komplotan tersebut sudah beraksi di sepuluh lokasi di Kota Semarang.
Dari komplotan tersebut, kata dia, polisi mengamankan barang bukti hasil rampasan pelaku berupa tiga unit sepeda motor.
Ia menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni dengan memepet korbannya kemudian menganiaya sebelumnya akhirnya barang berharga yang ada dibawa kabur.
Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai otak komplotan tersebut.
Sementara itu, tersangka DA mengaku baru sekali ikut beraksi dengan komplotan itu.
Ia menuturkan saat beraksi dirinya dalam kondisi mabuk saat menganiaya korbannya.
"Awalnya cuma ikut-ikutan, bantu teman," kata warga Jalan Surtikanthi VII Semarang Utara itu.
Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
