Logo Header Antaranews Jateng

Pengadilan Tipikor Minta Keterangan Sekda Rembang

Selasa, 18 Maret 2014 14:31 WIB
Image Print
ilustrasi

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang di Semarang, Selasa, majelis hakim menanyai Sekda Rembang seputar pencairan Perubahan APBD 2006 sebesar Rp25 miliar untuk modal awal pembentukan PT RBSJ.

"Dana tersebut diambil dari biaya tak tersangka APBD 2006," kata Sekda yang sudah menjabat selama lebih kurang delapan tahun itu.

Namun, ternyata alokasi Dana Tak Tersangka dalam APBD 2006 hanya sekitar Rp4 miliar.

"Lalu dari mana kekurangan Rp21 miliar itu diambil," tanya Hakim Ketua Dwiarso Budi.

Hamzah Fatoni kemudian menjelaskan kekurangan tersebut diambil dari sejumlah pos di kas daerah.

Selain Sekda Rembang, pengadilan juga meminta keterangan mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Rembang Maskuri.

Dalam kesempatan itu, Maskuri mengaku terdakwa M.Salim mengetahui perihal defisit anggaran Dana Tak Tersangka APBD tersebut.

Saksi menyatakan pencairan dana untuk modal awal badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Rembang itu dilakukan sebelum perubahan APBD 2006 dicairkan.

Ia mengaku telah memperingatkan Bupati M.Salim tentang perintah pencairan yang menyalahi aturan itu.

Meski dicairkan pada 28 November 2006, kata dia, pinjaman dana tak tersangka tersebut langsung dikembalikan pada 21 Desember 2006.

Dalam pengembalian tersebut, lanjut dia, tidak ada bentuk fisik dana yang dikembalikan namun hanya sebatas penyesuaian administrasi.

Menanggapi kesaksian tersebut, Bupati M.Salim menyatakan pencairan dana Rp25 miliar untuk modal awal PT RBSJ tetap tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, pencairan dilakukan setelah perubahan APBD 2006 ditetapkan.

"Dasar pencairan atas persetujuan DPRD, sehingga tidak perlu lagi pemberitahuan ke DPRD," katanya.

Dasar pencairan yang dimaksud, menurut Salim, yakni persetujuan DPRD atas Perubahan APBD 2006.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026