
BPJS Terus Sosialisasikan Program JKN

Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan Divisi Regional VI Jateng-DIY, Maya Susanti, di Semarang, Jumat, menilai kegiatan sosialisasi penting dilakukan karena sasaran progam JKN adalah untuk umum.
"Untuk formal mungkin kita lebih mudah menjangkau, tapi untuk informal kami masih punya banyak sekali PR (pekerjaan rumah)," ujarnya.
Sementara itu, pada pendaftaran kepersertaan BPJS tersebut, dalam satu hari jumlah pendaftar dari kategori pekerja bukan penerima upah bisa mencapai empat ribu orang.
Jumlah tersebut berasal dari pendaftaran di delapan kantor cabang, di antaranya Semarang, Purwokerto, Magelang, Pekalongan, Kudus, Surakarta, Boyolali, dan Yogyakarta.
Sedangkan untuk perusahaan atau pekerja penerima upah, katanya, langsung didaftarkan melalui divisi pengembangan sumber daya manusia (HRD) masing-masing perusahaan.
"Dalam satu hari, jumlah badan usaha yang mendaftar ke kami mencapai 150 unit, sebagian ada yang bisa langsung kami proses, namun ada juga yang belum bisa diproses karena berkas administrasi kurang lengkap," paparnya.
Maya mengatakan kepesertaan BPJS terdidi dari beberapa kelompok, yakni eksisting yang terdiri atas PNS dan penerima pensiun, selanjutnya ada penerima bantuan iuran yang dulu disebut Jamkesmas.
Kelompok ketiga terdiri anggota TNI/Polri yang masih aktif serta peserta Jamsostek, yang menurut dia, pihaknya tidak boleh menolak dari kepesertaan apa pun.
Sebelumnya, Kepala Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Divisi Regional Jateng, Veronica Margo, mengatakan proses perpindahan peserta dari Jamsostek sedikit mengalami permasahan.
Permasalahan tersebut timbul karena peserta JKN Jamsostek tidak secara langsung bisa terdaftar dalam keanggotaan BPJS kesehatan kecuali bagi peserta yang sudah tergistrasi ke kantor cabang.
"Permasalahannya ada beberapa perusahaan yang belum bersedia bergabung per 1 Januari lalu, artinya badan usaha tersebut belum mendaftar meskipun kami sudah sosialisasi dan bersurat ke seluruh BU," ujarnya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
