Logo Header Antaranews Jateng

Satpol PP Diharapkan Rutin Tertibkan Peraga Kampanye

Rabu, 26 Februari 2014 10:04 WIB
Image Print

Komisioner KPU Kota Semarang Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye Agus Supriyanto di Semarang, Rabu, menyampaikan harapan tersebut karena rencana penertiban alat peraga kampanye pada Senin (24/2) justru tidak dihadiri Satpol PP, sehingga batal dilakukan.

"Sebenarnya semua pihak sudah datang baik dari KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Semarang, Kesbangpol, dan lainnya. Akan tetapi karena Satpol PP yang bertugas menegakkan perda tidak hadir, akhirnya bubar," katanya.

Supriyanto menyayangkan kejadian tersebut, apalagi karena dengan alasan armada rusak sehingga tidak dapat menjadi alasan yang tepat dan sudah ada rapat koordinasi.

"Penanggung jawab kegiatan Kesbangpol sebelumnya telah menjadwalkan penertiban alat peraga kampanye pada Februari 2014 dua kali yakni tanggal 24 dan tanggal 28, tetapi yang tanggal 24 batal dilakukan," katanya.

Menurut Supriyanto, penertiban alat peraga kampanye perlu dilakukan rutin karena hingga saat ini ada sekitar 6.000 baliho, spanduk, banner, atau alat peraga dalam bentuk lain yang melanggar regulasi.

KPU Kota Semarang, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada partai politik agar melepas atribut alat peraga yang melanggar regulasi, tetapi tidak diindahkan.

Peringatan oleh KPU Kota Semarang, tambah Supriyanto, sudah dilakukan, tetapi tidak diindahkan sehingga langkah selanjutnya adalah penertiban oleh pihak yang berwenang yakni Satpol PP yang menegakkan peraturan daerah (perda) serta instansi terkait.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026