Logo Header Antaranews Jateng

Kewenangan Bawaslu Perlu Ditambah, kata Legislator

Senin, 10 Februari 2014 18:17 WIB
Image Print
ilustrasi


"Bawaslu perlu diperkuat dengan memberikan kewenangan menindak langsung dengan melakukan pengadilan di tempat terhadap berbagai pelanggaran pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu di Semarang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Khatibul usai melakukan kunjungan kerja spesifik bersama sembilan anggota Komisi II DPR RI ke kantor Bawaslu Jateng terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014.

Menurut dia, Bawaslu Jateng terlalu toleran terhadap banyaknya berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang terjadi di masyarakat.

"Bawaslu saat ini hanya bisa merekomendasikan kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Oleh karena itu, kata dia, kewenangan Bawaslu perlu ditambah sehingga ada pengadilan di tempat terhadap pelanggaran pemilu sehingga tidak harus menunggu proses hukum pidana perdata yang memakan waktu lama.

"Bawaslu tidak usah ada sekalian kalau memang tidak ada kekuatan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu karena hanya akan terkesan seperti macan ompong," katanya.

Ia menjelaskan, DPR akan terus mendorong agar Bawaslu dapat bersikap tegas terkait dengan adanya pelanggaran pemilu.

"Bawaslu jangan ragu-ragu atau minder kalau memang telah terjadi pelanggaran pemilu, tapi penindakan yang dilakukan jangan melampaui batas kewenangan," ujarnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo yang ditemui terpisah mengakui jika kewenangan pihaknya memang terbatas dalam menindak pelanggaran pemilu.

"Kami menyambut baik usulan DPR RI untuk menambah kewenangan kami dalam menindak pelanggaran pemilu, jadi tidak hanya sebatas memberikan rekomendasi saja tapi juga sebagai eksekutor," katanya.

Ia mengungkapkan, Bawaslu mencatat sebanyak 120 pelanggaran selama 2013 diantaranya berupa pelanggaran yang bersifat administratif dan kode etik.

"Periode Januari-Februari 2014 ini sudah ada lima pelanggaran pemilu dan sedang diproses," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026