Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Sosialisasi UU ASP

Selasa, 4 Februari 2014 15:40 WIB
Image Print
Para pegawai negeri sipil Pemkot Magelang mengikuti sosialisasi UU tentang Aparatur Sipil Negara di Gedung Wiworo Wijipinilih, kompleks Kantor Pemkot Magelang, Selasa (4/2). (Anggit Pamungkas/Humas Pemkot Magelang)

Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto di Magelang, Selasa, mengatakan bahwa hingga saat ini masih cukup banyak PNS di lingkungan pemerintah setempat yang masih bingung tentang undang-undang tersebut.

"Terutama untuk pegawai yang pensiun tahun ini dan mereka yang sudah menerima surat keputusan pensiun," katanya saat membuka sosialisasi itu yang dihadiri perwakilan pegawai bertempat di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Kompleks Kantor Pemkot Magelang.

Ia mengharapkan melalui sosialisasi itu, para pegawai semakin paham soat aturan kepegawaian yang baru tersebut, untuk selanjutnya mereka menyampaikan informasi tentang undang-undang itu kepada pegawai yang lain.

Kepala Bidang Pensiun dan Status Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta Samir Gunawan mengatakan bahwa sejak ditandatangani undang-undang tersebut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Februari 2014, dipastikan bahwa PNS yang terhitung pensiun pada bulan itu akan diperpanjang masa kerjanya hingga usia 58 tahun.

Khusus untuk pejabat eselon II, katanya, diperpanjang masa kerjanya hingga usia 60 tahun.

Ia mengatakan sebelum pemberlakuan UU itu, masa pensiun PNS mulai usia 56 tahun.

"Mengacu pada UU ASN, bagi PNS yang pensiun terhitung 1 Februari 2014, nantinya mereka bisa mengabdi dan tetap beraktivitas sampai 58 dan 60 tahun. Namun bagi mereka yang ingin tetap pensiun, nantinya harus membuat surat pernyataan di atas meterai," katanya.

Ia menjelaskan bahwa PNS yang ingin melanjutkan masa kerjanya juga harus tetap membuat surat pernyataan di atas meterai dengan ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian setempat.

Pada kesempatan itu, Samir juga menjelaskan bahwa akan ada perubahan mengenai kebijakan untuk mengatur kepegawaian, antara lain tentang nama jabatan.

"Namun lebih jelas dan detailnya harus menunggu peraturan pemerintah yang baru sesuai UU ASN tersebut," katanya.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026