Logo Header Antaranews Jateng

Gerindra Gugat Putusan Pemilu Serentak 2019

Jumat, 24 Januari 2014 17:14 WIB
Image Print


MK telah menyatakan terhadap uji materi Undan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tapi baru ditetapkan pada Pemilu 2019. Itu sangat kontradiktif," kata Kuasa Hukum Patai Gerindra, Habiburakhman, saat mendaftarkan permohonan PK di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan tersebut harus dibatalkan karena idalam waktu dekat ada pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Kalau tidak serentak, maka Pemilu tidak punya legitimasi," katanya.

Dia mengatakan tidak ada alasan teknis dan substansial yang memaksa MK menunda berlakunya putusan tersebut.

Habib mengatakan, jika pertimbangan majelis hakim adalah karena tahapan Pemilu sudah berjalan, maka Pemilihan Umum Legislatif bisa dimundurkan dua hingga tiga bulan.

"Karena sangat mudah untuk mengundurkan Pileg dan Pilpres. Apa susahnya," kata Habib.



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026