Logo Header Antaranews Jateng

KPU Jateng Imbau Parpol Laporkan Dana Kampanye

Senin, 9 Desember 2013 19:30 WIB
Image Print
KPU Jawa Tengah

"Dari 12 parpol peserta pemilu, sudah ada lima parpol menyampaikan rekening khusus tapi belum disertai laporan awal dana kampanye, namun saya lupa parpol apa saja," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan, jika tidak melaporkan atau memanipulasi dana kampanye yang dihimpun oleh parpol di tingkat kabupaten/kota maka KPU akan menjatuhkan sanksi berat.

"Kami akan mencoret seluruh calon anggota legislatif di tingkat provinsi atau kabupaten/kota jika ada salah satu caleg yang tidak melaporkan dana kampanye," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.

Selain itu, kata dia, pimpinan parpol yang bersangkutan juga terancam hukuman tiga tahun penjara.

Menurut dia, sanksi itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye.

Ia mengungkapkan, setiap sumbangan berapapun dan dari siapapun harus ada kejelasan identitas penyumbangnya karena kalau tidak akan dimasukkan ke kas negara serta tidak boleh digunakan.

"Sumbangan dana kampanye dari perorangan dibatasi maksimal Rp1 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok atau badan usaha dibatasi maksimal Rp7,5 miliar," katanya.

Pada prinsipnya, kata Joko, berapapun pemasukan dan pengeluaran yang diterima atau dikeluarkan oleh parpol serta caleg harus dilaporkan disertai dengan tanda bukti.

Terkait dengan hal tersebut, parpol harus menyiapkan bendahara pengurus partai di masing-masing tingkatan untuk mengelola administrasi dana kampanye.

"Ada pelatihannya di masing-masing kabupaten/kota dan kami membuka tempat untuk konsultasi mengenai hal itu," ujarnya.



Pewarta:
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026