Logo Header Antaranews Jateng

Mantan Rektor Unsoed Diborgol, Pengacara Protes

Kamis, 28 November 2013 15:22 WIB
Image Print
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono (tengah) yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, dikawal petugas seusai mengikuti sidang perdana

"Pengamanan yang dilakukan sejak klien kami keluar dari Lapas Purwokerto hingga menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan masuk Lapas Kedungpane, Semarang, kemarin sangat berlebihan, seperti pengamanan terhadap teroris, seharusnya tidak seperti itu, pengamanan terhadap terdakwa yang diajukan KPK saja tidak berlebihan," kata Ketua Tim Pengacara, Sugeng Riyadi kepada wartawan, di Purwokerto, Kamis.

Menurut dia, Edy Yuwono bersama dua terdakwa lainnya, Budi Rustomo dan Winarto Hadi, dikawal enam anggota Brimob Subdetasemen Purwokerto.

Bahkan berdasarkan pengakuan Edy, kata dia, anggota Brimob menodongkan senjata laras panjang saat meminta kliennya membuka tas ketika dijemput dari Lapas Purwokerto.

"Saat hendak ke toilet pun dikawal ketat oleh anggota Brimob bersenjata laras panjang. Bahkan ketika singgah di salah satu polsek, pengamanan di tempat itu sangat ketat," katanya.

Ia mengatakan bahwa saat Edy Yuwono turun dari mobil dan hendak memasuki ruang sidang, kedua tangannya diborgol dan dikawal anggota Brimob bersenjata laras panjang.

"Demikian pula saat hendak dibawa ke Lapas Kedungpane, pengamanannya sangat ketat seperti pengawalan terduga teroris. Padahal, selama ini klien kami sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan keluarga termasuk Senat Unsoed memberikan jaminan ketika kami mengajukan penangguhan penahanan beberapa waktu lalu," katanya.

Terkait hal itu, Sugeng mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto terkait pengamanan terhadap kliennya yang sangat berlebihan.

Menurut dia, surat keberatan tersebut masih dalam penyusunan dan akan dilayangkan pada hari Jumat (29/11).

Lebih lanjut, dia mengaku yakin kliennya akan bebas dari dakwaan yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tipikor karena saat kasus dugaan korupsi yang didakwakan itu mulai disidik, proyek kerja sama antara Unsoed dan PT Aneka Tambang (Antam) belum genap satu tahun berjalan dari lima tahun yang direncanakan.

"Saya jadi khawatir kasus ini karena ada konflik internal. Saya yakin klien kami akan lepas karena dakwaannya kabur, yakni ada perubahan tentang penyebutan 'kerugian negara cq PT Antam' berubah menjadi 'kerugian negara' tanpa menyebutkan PT Antam lagi," katanya.

Dia mengaku khawatir jika kelak Edy terbebas dari dakwaan, orang-orang yang tidak suka justru akan menyerang kliennya itu.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026