Logo Header Antaranews Jateng

Pembahasan RUU KUHAP Dinilai Berjalan Lancar

Kamis, 10 Oktober 2013 14:50 WIB
Image Print

"Terakhir kami rapat tanggal 8 Oktober 2013, pemerintah dan Komisi III sepakat untuk melanjutkan pembahasan ini (RUU KUHAP, red.) sampai Oktober 2014, kami tetap optimistis. Mengenai teknis, kemudian metode pembahasan, belum dilakukan sampai sekarang," kata Staf Ahli Komisi III DPR RI Mochamad Sentot di Purwokerto, Kamis.

Sentot mengatakan hal itu usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Rekonstruksi KUHAP dalam Rangka Pembaharuan Hukum Acara Pidana" di Gedung Yustisia 2 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Dia mengatakan bahwa Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan supaya dalam pembahasan nantinya dapat berjalan dengan baik perlu dibantu dengan pembentukan tim "ad hoc".

Dalam hal ini, kata dia, pembahasan bukan hanya terdiri atas pemerintah dan Komisi III, akan tetapi juga menunjuk tim "ad hoc" yang terdiri atas akademisi dan praktisi yang sudah lama berkecimpung di bidang hukum.

"Artinya, betul-betul semua pihak diajak bicara," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, semua masukan yang disampaikan peserta Seminar Nasional "Rekonstruksi KUHAP dalam Rangka Pembaharuan Hukum Acara Pidana" itu akan ditampung.

Bahkan, kata dia, masukkan tersebut juga bisa datang dari purnawirawan, kelompok profesi, lembaga nonpemerintah, dan institusi penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Semua akan kita tampung, akan kita rumuskan bagaimana pasal-pasal nantinya tidak menyebabkan 'overlapping' kewenangan, kemudian memberikan 'win-win solution' dalam penyelesaian perkara pidana," katanya.

Ia mengatakan bahwa banyak perubahan besar dalam RUU KUHAP, seperti pelindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap tersangka.

Selain itu, kata dia, RUU KUHAP juga akan mengatasi masalah kelebihan kapasitas di dalam rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan.

Saat menjadi pembicara dalam seminar, Sentot mengatakan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku dilahirkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan menggantikan "Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR)".

"KUHAP menggantikan HIR karena beberapa alasan. Pertama, HIR merupakan produk kolonial yang tidak relevan dengan kondisi Indonesia pascakemerdekaan tahun 1945. Kedua, Indonesia memerlukan hukum acara pidana nasional yang cocok dengan kultur dan geografis Indonesia sebagai NKRI," katanya.

Alasan ketiga, kata dia, sistem pengawasan berjenjang dalam proses penyidikan sampai pada pelimpahan perkara ke pengadilan tidak lagi sesuai dengan kehendak dan tuntutan "otonomi kelembagaan" penegak hukum.

Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya UU Kepolisian, Kejaksaan, dan Kekuasaan Kehakiman sebagai undang-undang organik.

Ia mengatakan bahwa pemberlakuan KUHAP selama 31 tahun tersebut telah terpusat pada dua hal, yakni proses penangkapan dan penahanan yang belum memenuhi prinsip "due process of law", dimana setiap ekses tersebut dicegah dengan lembaga praperadilan.

Selain itu, kata dia, koordinasi antarpenyidik Polri dan jaksa dalam pemeriksaan kelengkapan berkas hasil penyidikan yang belum tertata baik.

"Penyusunan KUHAP memiliki tujuan memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum, serta hak asasi manusia baik tersangka, terdakwa, saksi maupun korban demi terselenggaranya negara hukum," katanya.

Rencananya, salah satu pembicara dalam Seminar Nasional "Rekonstruksi KUHAP dalam Rangka Pembaharuan Hukum Acara Pidana" tersebut, yakni anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari.

Oleh karena ada acara mendadak di Jakarta, posisi Eva Kusuma Sundari digantikan Mochamad Sentot.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026