Logo Header Antaranews Jateng

FPDIP Batang Tolak Raperda Minuman Beralkohol

Jumat, 4 Oktober 2013 12:07 WIB
Image Print
Ilustrasi - MIRAS SITAAN. Dua petugas menunjukan minuman keras (miras) hasil sitaan di kantor Bea Cukai Kudus, Jateng, Jumat (17/2). Saat ini Bea Cukai berhasil menyita berbagai jenis minuman keras import dan lokal sebanyak 7992 botol dari kafe, reso

Ketua FPDIP DPRD Kabupaten Batang Zaenudin di Batang, Jumat, mengatakan bahwa sejak semula FPDIP tidak mempunyai niat serius membahas raperda itu karena masyarakat belum siap terhadap peraturan tentang minuman beralkohol.

"FPDI telah tegas menolak peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol. Kami menilai perda tentang minuman beralkohol belum saatnya diberlakukan," katanya.

Ia mengatakan FPDI lebih memilih memperjuangkan program-program lain untuk kepentingan masyarakat daripada membahas raperda tentang minuman beralkohol tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Batang Fauzi Fallas mengatakan bahwa dengan perbedaan pendapat antar-fraksi, pembahasan raperda tentang minuman beralkohol sementara dihentikan.

"Rapat pansus pembahasan raperda itu sepakat dihentikan sementara karena belum ada titik temu antara kata pelarangan dan pengendalian," katanya.

Tokoh masyarakat, Suwondo mengingatkan pada DPRD tidak tergesa-gesa membahas peraturan tentang minuman beralkohol.

"Kondisi di lapangan, selama ini minuman beralkohol justru dapat digunakan sebagai obat dan ketahanan tubuh pada nelayan saat melaut. Oleh karena itu, kami mengingatkan anggota DPRD tidak terburu-buru membahas raperda itu," katanya.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026