
Remaja Pelaku Sembilan Kali Perampasan Diringkus

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan di Semarang, Jumat, mengatakan kedua pelaku, masing-masing SS (15) dan HB (19) selalu menenteng golok sepanjang 50 cm dalam setiap aksinya.
Beberapa lokasi tempat pelaku beraksi di antaranya kawasan kampus Universitas Diponegoro Semarang, jalur arteri Semarang, bahkan di jalur protokol di Jalan Pahlawan.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil kejahatan yang salah satunya sudah sempat dijual ke Salatiga.
Modus kejahatan pelaku, lanjut dia, korban langsung dihadang lalu ditakut-takuti dengan senjata tajam.
"Keduanya ini doyon macam-macam, apa saja 'diembat," katanya.
Meski salah satu pelaku masih di bawah umur, kata dia, tetap akan diproses hukum.
"Sudah sembilan kali beraksi, tetap akan diproses," katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
