
LPS akan Perluas Penjaminan

Pemberian penjaminan pemegang polis asuransi ini masih terus dikaji dan mudah-mudahan bisa secepatnya selesai, kata Suwandi seusai Seminar "Peran LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan," di Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu.
"Untuk memberikan penjaminan simpanan dana masyarakat di bank telah berjalan baik, kami juga memperluas usaha yaitu berencana memberikan penjaminan asuransi khususnya kepada mereka yang memegang polis asuransi," katanya.
Ia mengatakan sekarang ini ada 100 negara berkembang yang memberikan penjaminan simpanan dana masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberadaan dana masyarakat yang disimpan di bank.
Dikatakannya LPS akan selalu mendukung upaya-upaya yang dapat mendukung sosialisasi peran dan fungsi LPS terutama dalam stabilisasi sistem keuangan. Salah satu contoh pelaksanaan LPS adalah pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp660 miliar sampai akhir Juni 2013 kepada nasabah penyimpanan dari 49 BPR dan satu bank umum yang telah dicabut izin usahanya.
Suwandi mengatakan, LPS juga telah melakukan penyelamatan bank dalam rangka penanganan krisis 2008 melalui Penanaman Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Pewarta: Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
