
Polisi Ringkus Pencuri Burung

Tersangka tersebut yakni Yulius Tri Wardana (35) Ngrongah, Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, yang kini sedang diperiksa di Markas Polsek Ngemplak, kata Kepala Polsek Ngemplak, AKP Dwi Wahyuni, di Boyolali, Rabu.
Polisi juga berhasil menyita seekor burung kenari bersama sangkarnya, dan sebuat sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi AD 6785 JB milik tersangka yang untuk melakukan pencurian.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/8), sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban sedang menonton acara televisi di dalam rumahnya.
Pelaku yang masuk ke pekarangan kemudian langsung mengambil burung kenari di dalam sangkar yang tergantung di teras rumah korban.
Namun, korban yang melihat langsung pelaku saat mengambil burung berusaha mengejar tersangka yang hendak kabur.
Pelaku yang datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi AD 6785 JB tersebut langsung ditangkap warga dan dilaporkan ke polisi.
Peristiwa tertangkapnya tersangka sempat menjadi perhatian warga sekitar yang akan menghakimi pelaku. Tetapi, petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tersangka.
"Pelaku kini masih dalam penyidikan untuk proses hukum," kata Kapolsek.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
