
Cilacap Segera Miliki Perda Pasar Desa

"Kami targetkan, pembahasan raperda ini selesai paling lambat Oktober, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda (peraturan daerah)," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Pasar Desa DPRD Cilacap, Sudarno, di Cilacap, Rabu.
Menurut dia, raperda ini lebih dikhususkan pada penataan pasar desa yang selama ini terkesan kumuh karena minimnya sarana maupun prasarana pendukung seperti toilet dan tempat sampah serta penataan pedagang yang semrawut.
Ia mengatakan bahwa di Kabupaten Cilacap terdapat 84 pasar desa, namun baru beberapa yang dinilai layak seperti Pasar Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, dan Pasar Desa Sitinggil, Kecamatan Gandrungmangu.
"Ini pasar desa, bukan pasar tradisional. Pasar desa dikelola oleh pemerintah desa melalui peraturan desa (perdes)," katanya.
Oleh karena belum ada Perda Pasar Desa, kata dia, pemerintah desa kesulitan untuk menyusun perdes sebagai payung hukum pengelolaan pasar desa setempat.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
