Logo Header Antaranews Jateng

Terkait UKT, Mahasiswa Unsoed Gugat Rektor ke PTUN

Rabu, 24 Juli 2013 16:16 WIB
Image Print
Ilustrasi - Demo menolak uang kuliah tunggal (Foto Antara)

"Gugatan tersebut telah kami daftarkan ke PTUN Semarang pada hari Selasa (23/7), dan diterima Wakil Panitera Widji Prasoja dengan Nomor Pendaftaran 35/SKG/VII/2013 dan Nomor Perkara 43/06/2013/PTUN-SMG," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 Muchamad Iqbal di Purwokerto, Rabu.

Menurut dia, pengajuan gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan rektorat mengenai penetapam Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai cacat hukum.

Dalam hal ini, kata dia, mahasiswa merasa dibohongi oleh Rektorat Unsoed karena masalah UKT yang sudah berjalan selama satu tahun tidak kunjung usai.

"Rektorat ingkar janji atas kesepakatan dengan mahasiswa yang ditandatangani pada 12 Desember 2012. Rektorat juga dinilai berbohong karena menetapkan besaran nominal UKT secara sepihak tanpa melibatkan mahasiswa," kata dia menjelaskan.

Terkait hal itu, kata dia, Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 menuntut pencabutan surat keputusan penetapan UKT tersebut dan memberlakukan sistem pembiayaan kuliah yang sah, yakni Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Menurut dia, pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum dalam pengajuan gugatan ini.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026