Logo Header Antaranews Jateng

1,1 Ton Mi Berformalin di Pekalongan Dimusnahkan

Kamis, 18 Juli 2013 20:21 WIB
Image Print

Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Semarang, Eko Puncak di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa mi basah seberat 1.100 kilogram itu disita dari empat pemilik industri rumah tangga daerah setempat.

Para pemilik industri rumah tangga ini, kata dia, sudah berulang kali diberikan pembinaan dan lebih dari lima kali mendapatkan surat teguran agar tidak menggunakan boraks dan formalin dalam produknya tetapi tetap diabaikan.

"Setelah diadakan penyidikan terhadap empat pemilik industri itu maka mereka ditetapkan sebagai tersangka. saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Pengadilan dan pemberkasannya sudah hampir selesai," katanya.

Ia menegaskan dengan adanya sanksi hukum yang tegas terhadap para pelaku ini maka diharapkan bisa menjadi efek jera pada para pemilik industri makanan dan minuman lainnya.

"Akibat perbuatannya, mereka dikenai pasal berlapis UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Pasal 136. Ini adalah kasus pertama kali di Kota Pekalongan," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan, Wismo Adityo, mengatakan dengan adanya penemuan banyak makanan yang mengandung zat berbahaya ini maka pemkot akan intensif menggelar operasi terhadap para pemilik industri makanan.

"Mulai Senin (21/7), kami akan melakukan razia rutin terhadap industri makanan yang menggunakan zat berbahaya tersebut," katanya.

Sementara seorang pelaku, KDY (52) mengatakan bahwa sejak ditetapkan sebagi tersangka, dirinya sudah tidak lagi memproduksi mi basah karena semua peralatan dan produknya telah disita.

"Saya hanya pasrah saja dan akan menaati apa yang sudah menjadi ketentuan hukum," katanya.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026